disway awards

Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Dalam Kasus Hibah LPTQ

Mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Divonis 1 Tahun Dalam Kasus Hibah LPTQ

Kasus korupsi hibah LPTQ menyeret mantan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi yang divonis satu tahun penjara setelah terbukti melakukan penyimpangan anggaran.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-

BACA JUGA:Puluhan Ribu Pil Ekstasi Ditemukan Didalam Mobil yang Mengalami Kecelakaan di Tol Bakter

Penyelenggaraan MTQ tingkat provinsi juga mengalami penyimpangan Rp90,7 juta.

Kegiatan Khotmil Quran tercatat menyimpang Rp73,3 juta.

Perjalanan dinas luar daerah mengalami markup yang memberi keuntungan CV Regency Grup sebesar Rp77,3 juta.

JPU menyebut masih terdapat sejumlah kegiatan lain yang juga menyimpang dalam penggunaan anggaran LPTQ.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: