disway awards

10 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Lampung Ditangkap

10 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Lampung Ditangkap

10 Kali Beraksi, Spesialis Curanmor di Lampung Ditangkap--

BACA JUGA:Wagub Jihan Temukan Produk Tanpa Izin Edar Saat Sidak Pangan Jelang Idulfitri

Kompol Gigih menegaskan bahwa pihaknya masih memburu empat rekan tersangka yang identitasnya sudah dikantongi.

"Kami masih mengejar empat orang lagi yang berstatus DPO, yakni berinisial N, R, W, dan H," tegasnya.

Atas perbuatannya, Komeng dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pemuda ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun untuk mempertanggungjawabkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait