disway awards

Investigasi Internal Unila Dinilai Keliru, Tim Investigasi Unsur Mahasiswa: Dekan FEB Harus Diberi Sanksi

Investigasi Internal Unila Dinilai Keliru, Tim Investigasi Unsur Mahasiswa: Dekan FEB Harus Diberi Sanksi

Unila Ungkap Hasil Investigasi Internal, Tim Mahasiswa Anggap Tidak Dilibatkan dalam Investigasi. Ilustrasi/Foto Dok.Melida Rohlita/Radar Lampung--

BACA JUGA:Dari Orientasi Pengurus dan Lokakarya 2025, Ini Harapan Wakil Rektor Prof Sunyono Terhadap UKM KSR PMI Unila

Ada 3 hal yang membuat Dekan FEB Unila Prof Nairobi harus diberikan sanksi.

Antara lain,  Pertama, Bahwa secara kewenangan dekan feb yang bertanggung jawab secara penuh terhadap kegiatan tersebut sekalipun melalui wakil dekan III bidang kemahasiswaan akan tetapi jenis kewenangan yang dilaksanakan adalah mandataris yaitu bahwa pimpinan tertinggi di fakultas lah yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap segala hal yang di laksanakan wakil dekan III.

Kedua, ⁠Pelanggaran yang kami maksud adalah bahwa dekan feb telah mengizinkan pelaksanaan kegiatan tersebut. Implikasi hukum administrasi negaranya bahwa ketika pejabat memberikan izin artinya itu juga harus di sertai dengan pengawasan juga. 

Nah dalam konteks mahepel dekan melalui aparaturnya tidak sama sekali melakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

Ketiga, Berdasarkan informasi yang kami dapatkan juga bahwa dekanat feb juga diduga telah melakukan intimidasi terhadap peserta diksar mahepel untuk tidak melakukan laporan ke kepolisian.

Untuk itu, tim investigasi dari unsur mahasiswa mendesak agar pihak rektorat melakukan evaluasi menyeluruh atas hasil investigasi, memberikan sanksi tegas terhadap semua pihak yang lalai.

Termasuk, pimpinan fakultas, dan memperbaiki sistem pengawasan terhadap kegiatan kemahasiswaan di lingkungan kampus.

Oleh karena itu, Tim Investigasi unsur mahasiswa Unila juga menduga adanya manipulasi dalam proses investigasi ini sehingga kesimpulan dan keputusan yang diambil tidak mencerminkan Marwah Tri Dharma Perguruan Tinggi dengan mengedepankan keadilan dengan perspektif korban.

"Kami juga mendesak agar Unila memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan terhadap mahasiswa dalam setiap kegiatan kemahasiswaan yang berpotensi menimbulkan bahaya kekerasan baik secara fisik maupun mental serta menjamin bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait