disway awards

PGSI Lampung Pertanyakan Inpassing Sertifikasi 2011-2014 Guru Swasta Belum Terbayarkan ?

PGSI Lampung Pertanyakan Inpassing Sertifikasi 2011-2014 Guru Swasta Belum Terbayarkan ?

15.000 guru swasta tergabung dalam PGSI, PGMM, PGIN dan PGMNI menyuarakan aspirasi didepan istana negara. //Sumber Foto.Asep Sudarsono, Ketua PGSI Lampung--

BACA JUGA:Unila Kukuhkan Sembilan Guru Besar Baru Berbagai Bidang Keilmuan, Berikut Daftarnya

Di sini disebutkan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) (guru non-ASN) diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

BACA JUGA:Uji Kompetensi Guru 17 Mapel Dimulai 18 Oktober, Akan Ada Pembinaan Enam Bulan Untuk Guru Belum Kompeten

"PGSI mendukung sepenuhnya kebijakan Presiden untuk memberikan bantuan cash transfer kepada guru-guru swasta/non-ASN mulai tahun 2025,"tambah Asep.

"Kami berharap bantuan cash transfer diberikan kepada semua guru swasta, baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum sertifikasi. Selama ini guru-guru swasta umumnya memperoleh penghasilan rata-rata di bawah kebutuhan hidup yang layak. Mereka kekurangan dalam memenuhi kebutuhan pengembangan profesinya, termasuk untuk memenuhi kebutuhan sosial keluarganya,” kata Asep.

BACA JUGA:Workshop Guru Bahasa Inggris MGMP Bandar Lampung Angkat Tema Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran

Untuk itu, Asep berharap pemerintah mengabulkan tuntunan 15.000 guru swasta yang melakukan aspirasi di depan istana negara.

"Kami harap semua tuntunan itu harus dikabulkan. Karena hak kami itu terlindungi undang - undang 45, UU Guru Dan Dosen serta Undang Undang Sisdiknas,"pungkas Asep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: