disway awards

PGSI Lampung Pertanyakan Inpassing Sertifikasi 2011-2014 Guru Swasta Belum Terbayarkan ?

PGSI Lampung Pertanyakan Inpassing Sertifikasi 2011-2014 Guru Swasta Belum Terbayarkan ?

15.000 guru swasta tergabung dalam PGSI, PGMM, PGIN dan PGMNI menyuarakan aspirasi didepan istana negara. //Sumber Foto.Asep Sudarsono, Ketua PGSI Lampung--

RADAR LAMPUNG.CO.ID - Lagi, Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Lampung bersama organisasi profesi guru (Orprof guru) kembali menyuarakan permasalahan masih adanya diskriminasi antara guru swasta dengan guru aparatur sipil negara (ASN).

Menyuarakan permasalahan tersebut dalam aspirasi dan silahturahmi PGSI bersama organisasi profesi guru (Orprof) lainnya di depan istana negara Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025.

BACA JUGA:SMA Di Lampung Mulai Pelaksanaan Gladi TKA : Ada Yang Pakai Komputer Lab Sekolah hingga Pinjam Laptop Guru

" Ada sekitar 15.000 guru swasta tergabung  dalam PGSI, PGMM, PGIN, dan PGMNI. Dan untuk Lampung sendiri ada 200 guru ikut menyuarakan aspirasi didepan istana negara Jakarta pada Kamis, 30 Oktober 2025,"kata Asep Sudarsono, Ketua PGSI Provinsi Lampung pada Radar Lampung pada hari Senin, 30 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Asep menyadari, bahwa permasalahan  adanya diskriminasi guru swasta baik sekolah maupun madrasah dengan guru aparatur sipil negara (ASN) .

BACA JUGA:Kabar Baik! Pemerintah Naikkan Insentif Guru Honorer dan Siapkan 150.000 Kuota Beasiswa Tahun 2025

Maka dari itu, Asep mengatakan ada beberapa tuntutan aspirasi kami melakukan long march depan istana negara.

Antara lain, P3K / ASN kan guru swasta di sekolah/Madrasah swasta skala prioritas inpassing sertifikasi.

BACA JUGA:10 Guru Besar Ikut Pendaftaran Online Bursa Pilrek UIN RIL 2026-2030, Ada 2 Dari UIN Jurai Siwo Lampung

Lalu, Pengakuan masa kerja inpassing,  Inpassing sertifikasi guru swasta 2011  - 2014 belum terbayarkan  dan  tunggakan /terhutang TPG  Madrasah Swasta di beberapa daerah.

Serta, adanya sertifikasi dan terbitkan SK Inpasing di sekolah maupun madrasah swasta.

BACA JUGA:Guru SD Warga Telukbetung Barat Hilang Misterius, Keluarga Resah

Sebagai guru swasta, Asep menyampaikan, pihaknya, meminta program Inpassing atau penyetaraan bagi guru guru swasta (non -asn) dibuka kembali.

"Ini penting agar kenaikan kesejahteraan guru-guru swasta (non ASN) melalui tunjangan profesi/sertifikasi berjalan sesuai dengan amanat konstitusi dan Pasal 16 Ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,"jelas Asep.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: