Mau Nyabup Lewat Golkar Lamtim ? Harus Siap Bayar Mahar
radarlampung.co.id-Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya (DPD Golkar) Kabupaten Lampung Timur menetapkan mahar bagi para bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati setempat. Masing-masing, Rp15 juta untuk balon bupati dan Rp10 juta untuk balon wakil bupati. Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim Azwar Hadi menjelaskan, penetapan besaran mahar itu merupakan hasil rapat koordonasi seluruh DPD Golkar kabupaten/kota di Lampung yang akan menggelar pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 mendatang. \"Mahar ini sebagai bukti keseriusan balon yang yang ingin maju pada Pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamtim bersama Golkar,\"jelas Azwar Hadi didampingi Sekretaris DPD Golkar Lamtim Maesus Fathoni dan jajaran, Selasa (9/10). Dilanjutkan, dengan adanya mahar tersebut diharapkan para balon yang mendaftar benar-benar telah siap untuk ikut dalam konstestasi pemilihan bupati dan wakil bupati. \"Kalau tanpa mahar, tidak menutup kemungkinan ada sejumlah balon yang hanya mencari popularitas ikut mendaftar,\"tegas Azwar. Lebih lanjut Azwar menjelaskan, penjaringan balon bupati dan wakil bupati digelar DPD Golkar Lamtim sejak 7 hingga 21 Oktober 2019 mendatang. Hingga hari ini, sudah ada 1 balon bupati yang mendaftar, yaitu Suhadi mantan anggota DPRD Lamtim yang kini menjadi wiraswastawan. \"Pendaftaran boleh diwakilkan, tapi pengembalian berkas balon harus hadir,\"lanjut Azwar. Ditambahkan, selain melalui tahap verifikasi untuk penentuan balon yang akan diusung, DPD Gollar juga akan melibatkan lembaga survei. Itu untuk mengetahui, popularitas, elektabilitas dan integritas para balon. Masih menurut Azwar, untuk dapat mengusung pasangan calon, Golkar harus berkoalisi dengan partai politik lain. Sebab, pada Pemilu 2019, Golkar hanya meraih 7 kursi di DPRD Lamtim. \"Tidak menutup kemungkinan koalisi kebangsaan di tingkat nasional berlanjut ke Lamtim. Kami masih menjalin komunikasi dengan parpol lain,\"imbuh Azwar. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
