disway awards

Status Tanah SLB Pringsewu Belum Jelas, Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Bersama Ahli Waris

Status Tanah SLB Pringsewu Belum Jelas, Pemprov Lampung Bahas Penyelesaian Bersama Ahli Waris

SLB Negeri Pringsewu.-Foto ist-

RADARLAMPUNG.CO.ID – Puluhan tahun berdiri, Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Pringsewu ternyata masih menyisakan persoalan terkait legalitas tanah. 

Lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi tempat bangunan sekolah berdiri diketahui belum memiliki kejelasan status atau belum clear and clean.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung bersama jajaran terkait di Kabupaten Pringsewu dan perwakilan keluarga almarhum KH. Gholib, selaku pemilik tanah, menggelar pertemuan di Pringsewu untuk membahas dan mencari solusi atas polemik tersebut, Senin, 10 November 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan ini sudah berlangsung cukup lama. Sekolah yang berlokasi di Kelurahan Pringsewu Barat itu merupakan tempat belajar bagi anak-anak penyandang disabilitas. 

Bangunan sekolah yang berdiri sejak sekitar tahun 1989 tersebut diketahui berada di atas tanah milik almarhum KH. Gholib.

Sempat beredar informasi bahwa lahan tersebut telah diwakafkan, namun pihak sekolah diduga hanya memiliki dokumen berupa surat keterangan dari kepala desa setempat pada masa itu.

Pertemuan antara Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan pihak terkait di Pringsewu dilakukan untuk menyatukan persepsi serta mencari titik terang mengenai legalitas surat tanah. Kejelasan status lahan dinilai penting karena bangunan sekolah tersebut dibiayai oleh negara.

Kepala SLB Negeri Pringsewu, Feri, membenarkan adanya pembahasan tersebut.

“Ya, Pak,” singkatnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Rosidi, S.H., salah satu anggota keluarga KH. Gholib yang hadir dalam pertemuan, membenarkan bahwa pertemuan tersebut membahas status tanah sekolah.

Pria yang akrab disapa Cak Edi itu menegaskan, pihak keluarga pada dasarnya tidak mempersoalkan keberadaan sekolah tersebut. Namun, ia menilai penting untuk meluruskan status lahan agar jelas secara hukum.

 “Setahu kami, surat yang dimiliki SLB hanya berupa surat dari kepala desa saat itu. Kami tidak bermaksud mengambil hak siapa pun. Kalau memang tanah ini diwakafkan, tentu ada bukti siapa yang mewakafkannya,” jelasnya.

Cak Edi menambahkan, pihak keluarga telah mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk menegaskan status tanah tanpa mengubah surat yang sudah ada.

 “Apalagi ini tempat mendidik anak-anak disabilitas, tentu menjadi amal bagi Mbah dan keluarga kami. Tadi saya juga sudah tanda tangan,” ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait