Tanah Terlantar Dua Tahun Bisa Diambil Negara, Menteri ATR/BPN: Tak Bisa Serta-Merta
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah berencana akan mengambil alih lahan atau tanah bersertifikat yang terlanjur atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Peraturan tersebut mendefinisikan tanah telantar sebagai tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Sontak rencana itu menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan membuat masyarakat gelisah yang takut sewaktu-waktu tanah mereka diambil negara.
BACA JUGA:UMKM Binaan BRI Buktikan Kekuatan Produk Lokal di Kancah Global, Tembus FHA Food & Beverage 2025
Terkait hal tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, kebijakan tersebut diatur pada pasal 7 dan pasal 9 pada PP nomor 20 tahun 2021.
Kata Nusron setelah tanah telah terdaftar atau tidak namun sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara, menjadi objek penertiban tanah telantar.
Objek penertiban tanah telantar tersebut meliputi tanah hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
"Setelah mendapatkan hak atas tanah baik HGB maupun HGU dan tidak dimanfaatkan maupun didayagunakan maka pemerintah dapat menetapkan tanah tersebut sebagai menetapkan tanah tersebut menjadi objek tanah terlantar," ujar Nusron di Pemprov Lampung, Selasa 29 Juli 2025.
BACA JUGA:Tim Riset Diseminasi Hasil Riset Unila Perkenalkan Teknologi Hormon Rekombinan Di Lampung Timur
Meski demikian, Nurson mengungkapkan jika penetapan tamah tersebut tidak dilakukan oleh pemerintah secara serta merta. Namun ada tahapan yang harus dilalui.
"Menurut PP tersebut proses penetapan menjadi tanah terlantar butuh waktu. Waktu pertama adalah evaluasi, kedua pemberitahuan," ucapnya.
"Dari pemberitahuan ini dikasih waktu 180 hari atau 6 bulan. Setelah itu dikasih peringatan baik SP1 selama 90 hari, kemudian dikasih SP2 selama 60 hari, kemudian SP3 selama 45 hari," sambungnya.
Lanjut Nusron, proses dari evaluasi sampai penetapan menjadi tanah terlantar butuh waktu sekitar 587 hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
