disway awards

Pemprov Lampung Dorong Investasi Rokok Legal, Bangun Ekosistem Industri Tembakau Yang Sehat

Pemprov Lampung Dorong Investasi Rokok Legal, Bangun Ekosistem Industri Tembakau Yang Sehat

Registrasi mesin pelinting rokok.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Lampung mendukung industri rokok legal berkembang. Tujuannya jelas. Serap tenaga kerja. Dorong pembangunan.

Pemprov Lampung, lewat Disperindag, memberi dukungan penuh. Fasilitas utama: registrasi mesin pelinting rokok PT Sajaka Berkah Bersatu di Bandar Lampung.

Kepala Disperindag, Evie Fatmawati, bilang ini bagian pemanfaatan DBH-CHT. Program Pembinaan Industri jadi media.

“Ini pertama kali di Lampung,” kata Evie. “Kami apresiasi PT Sajaka. Patuh regulasi. Bangun industri legal,” pujinya.

BACA JUGA:Novriwan Pastikan Tidak Mengambil Pejabat Impor

Registrasi mesin wajib. Berlaku untuk SKM, SPM, dan industri rekondisi.

Semua mesin harus tercatat. Harus bersertifikat. SUCOFINDO sudah verifikasi. Tujuannya: produksi terkontrol. Rokok ilegal ditekan.

Evie menegaskan bahwa hal itu adalah kewajiban hukum. Juga alat pengawasan. "Mengontrol produksi tembakau. Menjamin industri transparan dan bertanggung jawab,” kata dia.

Lampung punya potensi besar. Bahan baku tembakau lokal tersedia di beberapa kabupaten.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Usulkan Penerbitan NIP untuk 53 PPPK Tahap II ke BKN

Tenaga kerja pun banyak. Industri legal bisa menyerap. DBH-CHT optimal. Ekonomi bergerak.

Disperindag mendorong investasi dari industri rokok Jawa. Harapannya: pabrik baru berdiri di Lampung.

Saat ini, industri terdaftar tiga. Dua di Bandar Lampung. Satu di Lampung Timur.

Kabid KPPSDI Hayundian Utomo menjelaskan, pengawasan rutin penting. “Agar legalitas terjaga. Jangan sampai ada produk ilegal,” kata Yudi --sapaannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: