Gubernur Mirza Usut Tuntas Kasus Pungli di RSUDAM Demi Perbaikan Pelayanan
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, memastikan bahwa pemprov akan menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung.
Hal itu disampaikannya menyusul adanya laporan masyarakat terkait pelayanan di rumah sakit plat merah tersebut.
Diketahui, dugaan kelalaian pelayanan hingga praktik jual beli alat medis terjadi dalam kasus meninggalnya bayi Alesha Erina Putri, putri dari pasangan Sandi Saputra dan Nida Usofie, pada 19 Agustus 2025 lalu oleh dokter BR.
“Kami sejak kemarin sudah meminta kepada RSUDAM untuk melakukan pengecekan terhadap permasalahan yang sebenarnya terjadi,” ujar Mirza saat ditemui di Kolam Renang Pahoman, Jumat, 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:Ketahuan Pungli Pasien, Dokter RSUDAM Lampung Dihukum Tak Boleh Layani Pasien BPJS
Menurut Mirza, tim dari dewan etik dan komite telah diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh dilakukan hanya dari satu sisi agar tidak menimbulkan persepsi yang bias di masyarakat.
“Intinya, kalau memang salah, akan kami tindak dengan tegas,” tegasnya.
Mirza juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan permasalahan tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Pungutan Liar di RSUD Abdul Moeloek, Manajemen Tegaskan Akan Beri Sanksi Tegas
Laporan itu, kata dia, akan menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan. Insyaallah, ini akan menjadi bahan perbaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Mirza menyatakan bahwa sanksi akan diberikan setelah hasil pemeriksaan keluar dan diketahui secara jelas letak kesalahannya.
“Sanksi akan diberikan setelah hasil pemeriksaan keluar. Salahnya di mana dan apa yang dilanggar, nanti akan diberi sanksi,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
