disway awards

Jelang Batas Waktu 31 Oktober, Ratusan Dapur MBG di Lampung Belum Kantongi Sertifikat Higiene

Jelang Batas Waktu 31 Oktober, Ratusan Dapur MBG di Lampung Belum Kantongi Sertifikat Higiene

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Indra Gunawan (tengah) didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung, M Firsada dan Ketua Satgas MBG Lampung, Saipul.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menjelang batas waktu kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada 31 Oktober 2025, mayoritas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Lampung masih belum memiliki sertifikat tersebut.

Berdasarkan data Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung per 27 Oktober 2025, terdapat 622 SPPG aktif.

Dari jumlah itu, baru 12 dapur yang telah memiliki SLHS, sementara sisanya masih dalam proses pengajuan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Indra Gunawan, menegaskan bahwa seluruh SPPG saat ini sedang dalam tahap pengajuan sertifikasi.

BACA JUGA:Promo Indomaret Hemat Hingga 35 Persen Berakhir 3 November 2025, Dari Produk Home Care Sampai Mom & Kids

“Kita sepakat seluruh SPPG mengajukan untuk mendapatkan SLHS. Jadi, itu semua sedang dalam proses,” ujarnya usai rapat percepatan pendaftaran investor pembangunan SPPG di Ruang Sakai Sambayan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Indra juga menyampaikan, apabila hingga batas waktu masih ada SPPG yang belum memiliki SLHS, penanganannya akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Ada salah satu contoh di Tanggamus yang direkomendasikan BPKP untuk dihentikan sementara setelah dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung, M. Firsada, menyatakan bahwa pemerintah daerah dan satgas terus melakukan pengawasan terhadap seluruh SPPG yang masih dalam proses sertifikasi.

BACA JUGA:Sensasi Wisatawan Asing Kunjungi Rio By The Beach Lampung, Berikut Asal Negara Sobat Pantai Rio

“Sertifikat ini sambil berjalan. Semua pihak terkait, termasuk satgas, mengawasi prosesnya di lapangan,” kata Firsada.

Ia menegaskan seluruh daerah telah mengajukan permohonan sertifikasi.

“Semua sudah mengajukan, hanya prosesnya saja yang sedang berjalan. Masing-masing daerah bekerja sama dengan laboratorium dan dinas kesehatannya. Semua akan kita penuhi,” ujarnya.

Diketahui, setiap SPPG diwajibkan memiliki SLHS dan sertifikat halal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait