disway awards

Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Terbit, Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah dan Lindungi Petani

Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Terbit, Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah dan Lindungi Petani

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 6 Desember 2025 guna memberi kesempatan luas bagi warga melunasi pajak.-Foto: Prima Imansyah Permana/RLMG-

BACA JUGA:Rezeki Baru! Link DANA Kaget Senin 3 November 2025, Kesempatan Saldo Gratis Siap Ambil

Melalui Bab IV Pergub 36/2025, Pemprov Lampung menegaskan komitmennya mendorong pengembangan industri olahan berbasis ubi kayu.

Upaya ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing produk daerah, serta memperluas lapangan kerja di sektor pertanian dan industri pengolahan.

Ruang lingkup pengembangan hilirisasi meliputi industri primer (tapioka, gaplek, dan tepung mocaf), industri sekunder (bioetanol, pakan ternak, dan produk pangan olahan), serta industri terintegrasi yang menghubungkan petani, pengumpul, dan pelaku industri pengolahan.

Pemerintah daerah juga akan memfasilitasi pengembangan kawasan industri berbasis komoditas ubi kayu yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

BACA JUGA:Update Pemadaman Listrik di Pulau Sumatera Pada Senin, 3 November 2025, Lampung Termasuk ?

Pemprov dapat memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi pelaku usaha yang mengembangkan industri hilir ramah lingkungan, serta membuka peluang investasi melalui skema Public Private Partnership (PPP).

Selain pengaturan harga dan investasi, Pergub ini juga menekankan pentingnya penerapan teknologi dan inovasi dalam kegiatan hilirisasi ubi kayu.

Pemprov Lampung mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta pelaku industri melalui pengembangan innovation hub dan pilot project pengolahan ubi kayu.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat transfer teknologi, meningkatkan efisiensi produksi, dan mendorong diversifikasi produk olahan ubi kayu yang berdaya saing tinggi.

BACA JUGA:Promo Alfamart Spesial Produk Pria Dari 1-5 November 2025, Bisa Banget Dapat Harga Hemat Lho !

Untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan efektif, dibentuk Tim Pemantauan Harga Acuan Pembelian Ubi Kayu yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan instansi terkait lainnya.

Tim ini bertugas menyusun laporan triwulanan kepada gubernur serta memberikan rekomendasi kebijakan terkait penyesuaian harga dan tata kelola distribusi.

Dalam pelaksanaannya, tim juga dapat berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi guna memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum.

Sebagai bentuk penegakan regulasi, Pergub 36/2025 juga mengatur sanksi administratif bagi badan usaha atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tata kelola ubi kayu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: