disway awards

Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Terbit, Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah dan Lindungi Petani

Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Terbit, Pemprov Lampung Dorong Nilai Tambah dan Lindungi Petani

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 6 Desember 2025 guna memberi kesempatan luas bagi warga melunasi pajak.-Foto: Prima Imansyah Permana/RLMG-

BACA JUGA:3 Hotel Lampung Dengan Konsep Ramah Lingkungan, Jadi Alternatif Staycation Keluarga Dengan Sensasi Berbeda

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin operasional, pembekuan izin, dan/atau denda administratif.

Apabila pelaku usaha menolak penghentian sementara atau penutupan lokasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sah sebagai dasar rekomendasi kepada penyidik sesuai ketentuan hukum.

Dengan lahirnya Pergub ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola ubi kayu yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak kepada petani.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menstabilkan harga dan pasokan, tetapi juga mempercepat hilirisasi industri pertanian menuju Lampung sebagai pusat industri berbasis komoditas unggulan nasional. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: