Maju Pilkada, Anggota Dewan tak Perlu Mundur

 Maju Pilkada, Anggota Dewan tak Perlu Mundur

radarlampung.co.id – Perjuangan Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (ADKASI) mengajukan usulan terhadap revisi UU Nomor 10/2016 tentang Persyaratan Kepala Daerah dalam waktu dekat segera disahkan. Pada usulan tersebut, sudah disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR dan disetujui Presiden. Bahwa bagi pimpinan dan anggota dewan yang akan maju pada pilkada serentak mendatang tidak perlu mengundurkan diri. Namun hanya cuti \"Saya kira perjuangan yang cukup lama ya. Karena kami melihat kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya cuti. Maka perjuangan kami agar DPRD juga cuti, sehingga ada keadilan,\" kata Ketua ADKASI Lampung M. Nasir saat dikonfirmasi Senin (4/11). Ketua DPRD Pesawaran ini mengungkapkan, usulan yang diajukan melalui ADKASI ke pemerintah pusat terkait revisi UU Nomor 10/2016 tersebut sudah berlangsung sejak tiga tahun silam. \"Alhamdulillah, kita sudah mendapat informasi bahwa seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui dalam pembahasan,\" jelasnya. Dilanjutkan, pimpinan dan anggota DPR, DPD, serta DPRD ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. ”Saat ini tinggal menunggu paripurnanya saja,\" kata dia. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: