Iklan Bos Aca Header Detail

1208 APK di Bandarlampung Ditertibkan

1208 APK di Bandarlampung Ditertibkan

radarlampung.co.id - Bawaslu bersama Kesbangpol dan Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung telah merekapitulasi penertiban alat peraga kampanye liar. Hasilnya, 1208 APK milik peserta Pemilu 2019 diturunkan karena dinilai melanggar.  Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengaku, penertiban APK akan terus dilakukan hingga Pemilu 17 April mendatang. \"Iya penertiban akan terus kami lakukan hingga menjelang Pemilu nanti,\" jelasnya. (rma/kyd) Penertiban APK di Bandarlampung Kecamatan : sudah-belum Labuhanratu 21-4 Rajabasa 15-11 Wayhalim 0-0 Tanjungkarang Barat 0-0 Telukbetung Barat 0-0 Telukbetung Utara 29-10 Tanjungseneng 0-0 Panjang 0-42 Sukarame 0-28 Telukbetung Timur 0-0 Kemiling 110-41 Tanjungkarang Timur 78-0 Sukabumi 496-150 Telukbetung Selatan 240-0 Langkapura 170-0 Enggal 50 Tanjungkarang Pusat 0-0 Kedamaian 0-0 Kedaton 0-0 Bumiwaras 0-0 Total 1208-286   APK yang ditemukan berdasarkan peserta pemilu Capres 01 : 22 lembar Capres 02 : 4 lembar  DPR RI : 71 lembar DPRD Lampung : 229 lembar  DPRD Bandarlampung : 291 lembar DPD RI : 28 lembar  Sumber : Bawaslu Bandarlampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: