Iklan Bos Aca Header Detail

13 Laporan Gratifikasi dari Lampung Senilai Rp629 juta

13 Laporan Gratifikasi dari Lampung Senilai Rp629 juta

radarlampung.co.id-sebanyak 13 laporan gratifikasi di Lampung masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhitung selama semester awal 2020. Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Rabu (22/7) mengatakan, dari 13 laporan yang masuk mulai dari pemda kabupaten Pringsewu ada tiga laporan, Pemkot Bandarlampung ada dua laporan dan Pemprov Lampung terbanyak delapan laporan. \"Dari semua laporan yang masuk ini di total senilai Rp629.820.000,\" beber Ipi. Dia melanjutkan, laporan yang masuk juga dalam berbagai bentuk. Mulai uang hingga barang. \"Jenisnya berupa uang/setara uang, makanan/barang mudah rusak, dan hadiah dari pernikahan,\" lanjutnya. Sementara 13 laporan ini masuk dalam 1.082 laporan penerimaan gratifikasi senilai total Rp14,6 Miliar pada kurun waktu Januari – Juni 2020. Ipi mengatakan, jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan. Sedangkan yang berjenis barang sebanyak 336 laporan, kemudian yang berbentuk makanan berjumlah 157 laporan, dan bersumber dari pernikahan baik berupa uang, kado barang dan karangan bunga sebanyak 44 laporan. Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan. \"Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Kementerian yaitu 383 laporan. Disusul oleh BUMN berjumlah 244 laporan, kemudian lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten/kota 111 laporan,\" jelas Ipi. Sedangkan, medium pelaporan yang paling banyak digunakan untuk menyampaikan laporan adalah melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) milik unit pengendali gratifikasi (UPG) berjumlah 489 laporan. Selanjutnya, GOL individu berjumlah 295 laporan, kemudian surat elektronik 199 laporan, surat/pos berjumlah 47 laporan, datang langsung 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi whatsapp 6 laporan. Pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Gratifikasi tersebut dianggap pemberian suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 Juta hingga Rp1 Miliar. \"Tapin ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama,\" lanjutnya. Namun, jika terpaksa menerima, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG pada instansi masing-masing atau melalui aplikasi GOL pada gawai pribadi dengan mengunduh aplikasi tersebut di Play Store atau App Store. Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected]. (rma/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: