Iklan Bos Aca Header Detail

21.436 WP Belum Lapor SPT

21.436 WP Belum Lapor SPT

Radarlampung.co.id - Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2018, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) pada 31 Maret. Sedangkan SPT pajak tahun 2018 untuk WP Badan tanggal 30 April.  Berdasarkan data sementara dari Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencatat, sebanyak 21.436 WP dari target 152.555 WP di wilayah Lampung masih belum melaporkan SPT pajak 2018.  \"Untuk sementara ini sudah ada 131.119 WP dari target sebesar 152.555 WP yang melaporkan SPT pajak tahun 2018. Data ini masih terus bergerak,\" kata Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Andy Putranto kepada Radarlampung.co.id, Rabu (27/3).  Sebelumnya, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung mencatat Rasio Kepatuhan Wajib Pajak 2018, hanya berkisar diangka 65 persen. Angka ini juga mengalami penurunan jika dibandingkan dengan 2017, yang tercatat setinggi 75 persen. Penurunan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak ini juga berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang biasa diberikan untuk laporan perhitungan atau pembayaran pajak oleh para wajib pajak.  WP dapat melaporkan SPT pajak melalui e-filing, sehingga tidak perlu lagi menganteri di Kantor Pelayanan Pajak. Yakni cukup dengan mengakses secara online melalui laman https://djponline.pajak.go.id.  Pengisiannya secara online ini bisa menggunakan smartphone, laptop, atau komputer. Serta dapat diisi dimana saja dan kapan saja sampai batas akhir pelaporan.  WP yang telat melaporkan SPT pajak juga akan dikenakan denda. Yakni sebesar Rp100 ribu per bulan untuk WP Orang Pribadi dan Rp1 juta per bulan untuk WP Badan. Penerbitan denda atau surat tagihan pajak tersebut akan dikirimkan Kantor Pajak kepada WP.  Untuk membayar denda, WP dapat mengecek di laman DJP Online atau langsung melalui laman e-filing. Seelah itu, WP akan mendapatakan kode pembayaran dan dapat melakukan pembayaran melalui bank atau pun kantor pos terdekat. (ega/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: