Iklan Bos Aca Header Detail

217 Peserta SKB CPNS Lampung Tes di Luar Lampung

217 Peserta SKB CPNS Lampung Tes di Luar Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sebanyak 217 calon peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Provinsi Lampung mengikuti tes diluar Lampung. Hal ini pun diperbolehkan, sama seperti pengumuman nomor 800/1682/VI.04/2020 tentang jadwal dan tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Pemprov Lampung formasi 2019. Plt. Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis Selasa (18/8) mengatakan untuk peserta yang di Lampung mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) di Itera. Pelaksanaan nya pada 16 sampai 17 September mendatang. \"Untuk yang diluar Lampung, peserta bisa memilih lokasi terdekat dengan domisilinya. Baik di Kantor BKN Pusat atau 14 Kantor Regional BKN atau 20 Kantor UPT BKN dan lokasi lain yang difasilitasi oleh BKN di seluruh Indonesia. Pelaksanaan nya mulai 1 hingga 29 September,\" bebernya. Dari 217 orang CPNS yang mengikuti SKB diluar Lampung ini digelar beragam. Mulai di BKN Pusat, UPT BKN Padang, Bengkulu dan lainnya. Sementara yang bakal mengikuti SKB CPNS di Itera, bakal diikuti sebanyak 858 peserta. Setiap harinya, lanjut Yurnalis, peserta dibagi menjadi 3 sesi tes. Disetiap perpindahan sesinya, ruangan dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu. Peserta yang akan memasuki ruangan tes juga diminta untuk melakukan isolasi selama 14 hari terlebih dahulu. \"Peserta seleksi dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3 derajat selsius diberikan tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dengan diawasi dengan petugas. Namun, jika tidak direkomendasikan tes di tempat tertentu, peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian pada sesi cadangan,\" tambahnya. Yang perlu diperhatikan, bagi peserta seleksi pada saat pemeriksaan oleh tim kesehatan dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3 derajat selsius dan direkomendasikan tidak dapat mengikuti seleksi. Maka peserta diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian pada sesi cadangan, namun jika tidak mengikuti ujian pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap gugur. \"Untuk sesi cadangan, belum bisa dijawab, yang jelas sesuai dengan SE BKN nomor 17 tentang prosedur pelaksanaan seleksi SKB sesuai protokol covid-19,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: