26 Kantor Kelurahan Mengontrak di Rumah Warga

26 Kantor Kelurahan Mengontrak di Rumah Warga

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memiliki 126 kelurahan tersebar di 20 kecamatan. Namun ternyata masih ada 26 kelurahan di Kota Tapis Berseri ini yang belum memiliki kantor sendiri. Sehingga masih harus mengontrak di rumah warga. Ke 26 kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Ketapang, Kampung Baru Raya, Kota Sepang, Labuhan Ratu, Sumberego Sejahtera,  Bringin Raya, Kemiling Raya, Langkapura Baru,  Bilabong Jaya, Segala Mider, Sukajawa Baru, Rajabasa Pemuka, serta Rajabasa Nunyai. Lalu Gedong Meneng Baru, Suka Menanti Baru, Penengahan Raya, Kedaton, Tanjung Agung Raya, Kedamaian, Campang Raya, Sukarame Baru, Way Dadi Baru, Kaliawi Persada, Kota Karang Raya, Kota Karang, dan Way Tataan. Namun pada tahun ini, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung akan membangun 14 kantor kelurahan. Sebanyak 12 kantor kelurahan yang akan dibangun masuk dalam daftat 26 kelurahan yang belum memiliki kantor sendiri. Ke 14 kelurahan terdiri dari, Kantor Kelurahan Way Gubak, Sukarame Baru, Campang Jaya, Kaliawi Persada, Kota Karang Raya, Kedamaian, Surabaya, Sumber Rejo Sejahtera, Rajabasa Pemuka, Ketapang, Bilabong, Kemiling Raya, Beringin Raya, dan Kota Karang. Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Bandarlampung Hidayat Ismet menuturkan saat ini sendiri data yang ia pegang masih ada sekitar 26 kelurahan yang belum memiliki kantor sendiri atau masih sewa. \"Kalau yang masih sewa tentu ada anggaran sewanya,\" ucapnya Jumat (26/4). Dari 26 kelurahan yang belum memiliki kantor sendiri, Ismet menuturkan telah memiliki lahan untuk membangun kantor kelurahan. \"Masing-masing kelurahan yang belum memiliki kantor itu sendiri sudah ada lahannya, tinggal dibangun saja, secara bergilir,\" ucapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: