28 Polisi Bermasalah, 10 di Pecat

28 Polisi Bermasalah, 10 di Pecat

radarlampung.co.id - Sepanjang tahun 2019 Kepolisian, Polresta Bandarlampung memberhentikan 10 anggotanya secara tidak hormat.

Kapolresta Bandarlampung, AKBP Yan Budi Jaya mengatakan selama tahun 2019, sebanyak 28 kasus yang ditangani anggota Polresta Bandarlampung yang dianggap bermasalah. Dari jumlah tersebut, 24 anggota masuk dalam Persidangan.

\"24 anggota itu bermacam-macam jenis kasusnya. Ada yang pelanggaran disiplin, kode etik bahkan tindak pidana. Yang sudah mendapatkan putusan yakni sepuluh orang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan, sisanya mendapat putusan ringan,\" katanya saat Konfrensi Pers di Mapolresta Setempat, Sabtu(28/12).

Yan Budi menghimbau kepada para anggota untuk tidak lagi terlibat dalam permasalahan hukum. Sebab, kepolisian yang terlibat dalam masalah hukum, pihaknya tak segan-segan akan memecatnya.

\"Kita juga harus tahu Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) sebagai anggota Polri. Kedisiplinan harus dijaga, jangan sampai ada yang melanggar kode etik sebagai anggota Polri,\" ucapnya.

Yan Budi menjelaskan, contoh kasus anggota yang di pecat yakni terlibat aksi pencurian sepeda motor honda beat di depan parkiran masjid jalan Saminak Sangaji, Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung, Jumat(22/11).

Anggota tersebut resmi dinonaktifkan pada Juli 2019 karena melanggar kode etik jarang masuk bekerja dan telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. (Mel/yud)

source : referensirakyat.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: