Iklan Bos Aca Header Detail

325 Napi Lapas Kotaagung Dapat Remisi

325 Napi Lapas Kotaagung Dapat Remisi

radarlampung.co.id - Sebanyak 325 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung mendapat remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Dari jumlah itu, satu di antaranya langsung bebas. Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Sohibur Rachman mengatakan, pengumuman pemberian remisi disampaikan di aula Lapas dan ditempel di kamar masing-masing WBP. \"Sebanyak 325 warga binaan memperoleh remisi Idul Fitri. Ada satu WBP langsung bebas. Remisi antara 15 hari sampai dua bulan,\" kata Sohibur. Ia menyatakan, warga binaan yang belum mendapat remisi pada idul Fitri sedang diusulkan. Sebab ada beberapa persyaratan administrasi yang tertinggal. Ia menambahkan, remisi hari raya diibaratkan berkah buat warga binaan. Harapannya mereka terus berkelakuan baik agar bisa diusulkan remisi selanjutnya pada HUT RI 17 Agustus 2019 mendatang. Dalam momentum Idul Fitri, Lapas Kotaagung juga membuka kunjungan hari raya. \"Masa kunjungan berlangsung selama empat hari,\" kata dia. Sementara untuk pengamanan saat Idul Fitri, Lapas Kelas IIB Kotaagung dibantu personel Polres Tanggamus dan Kodim 0424/TGM. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: