Iklan Bos Aca Header Detail

47 PNS Korup se-Lampung Belum Dipecat, Kemendagri Deadline Besok

47 PNS Korup se-Lampung Belum Dipecat, Kemendagri Deadline Besok

radarlampung.co.id– Berdasarkan data Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, secara nasional ada 1.372 PNS yang dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ribuan PNS itu terbukti terlibat tindak pidana korupsi. Dan sudah memiliki kekuatan hukum mengikat. Terdiri dari PNS pemprov sebanyak 241, sementara PNS kabupaten/kota sebanyak 1131. Sebanyak 1124 belum dilakukan PTDH, terdiri dari dari PNS Provinsi sebanyak 143 dan PNS kabupaten/kota 981. Untuk di Lampung, total ada 104 PNS yang dikenai sanksi PTDH. Terdiri dari PNS pemprov Lampung sebanyak 31 dan PNS kabupaten/kota sebanyak 73 orang. Namun yang sudah dipecat baru sebanyak 57 orang. Rinciannya 31 PNS Pemprov sementara 26 PNS dari kabupaten/kota. Sehingga masih ada 47 PNS se-kabupaten/kota di Lampung yang belum menjalani sanksi pemecatan. Karenanya Kemendagri meminta Kepala Daerah di seluruh Indonesia termasuk Lampung untuk melakukan PTDH terhadap PNS yang Inkrach kasus Tipikor paling lambat besok (30/4). Hal tersebut diungkapkan oleh Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Bahrudin. Dia menjelaskan hal tersebut seiring dengan terbitnya putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut pemberhentian PNS tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain. Sedangkan untuk tindak pidana umum, seperti perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang dilakukan tanpa perencanaan dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan. Secara otomatis, MK perkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pemberhentian PNS yang sudah Inkrach kasus Tipikor. Putusan tersebut menjawab gugatan dari PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau yang pernah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada Tahun 2012 dengan menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). \"\" “Prinsipnya SKB tersebut tidaklah membuat hukum baru. SKB tersebut menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk melaksanakan PTDH terhadap PNS yang telah memperoleh putusan pengadilan inkrach,” kata Bachtiar Senin (29/4) “SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019, itu berdasarkan surat edaran Kemenpan,” tegas Bahtiar. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: