5 Pelajar yang Diamankan Dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja Memenuhi Unsur Pidana

5 Pelajar yang Diamankan Dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja Memenuhi Unsur Pidana

RADARLAMPUNG.CO.ID - Enam mahasiswa korban kerusuhan tolak Undang-undang Cipta Kerja sebagian sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Di mana diketahui mereka sempat dirawat di tiga rumah sakit: Bumi Waras, Tjokrodipo, dan Abdul Moeloek. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, saat ini sudah tiga mahasiswa pulang dari perawatan. \"Itu berdasarkan data update untuk hari ini (Kamis),\" kata Pandra -sapaan akrabnya- kepada radarlampung.co.id, Kamis (8/10). Sedangkan untuk yang diamankan, dari 11 orang kemarin malam, kini menjadi 24 orang dari unsur para pelajar. Namun 19 orang telah dipulangkan dengan jaminan orang tuanya. \"Lima pelajar lainnya kini memenuhi unsur ke pidana. Karena sempat membawa beberapa benda yang membahayakan, seperti kayu, pecahan kaca, dan bahan bakar,\" kata dia. Agar tak mengulangi perbuatannya lagi, 19 pelajar ini pun sudah diberikan imbauan melalui orang tuanya. Polda Lampung pun berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan. \"Sedangkan lima orang itu masih kami tunggu statusnya. Apakah akan jadi tersangka atau tidak. Masih menunggu proses 1x24 jam. Karena mereka ini terbukti melakukan pengrusakan objek vital, salah satunya Pos Lantas di Bundaran Tugu Adipura,\" ucapnya. Tak hanya itu, pihaknya pun meminta kepada masyarakat untuk tak termakan isu-isu hoaks mengenai aksi massa ini. \"Harus bijak saat bermedia sosial, jangan informasi yang didapat tidak dicerna. Kita menjaga Kamtibmas, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini. Saat ini juga kita masa kampanye. Jaga situasi yang kondusif,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: