8 Februari Penerimaan PPPK
Radarlampung.co.id- Pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian mulai 8 Februari 2019. Sementara untuk tenaga honorer atau kontrak, segera akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo usai bertemu dengan Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin, Senin (4/2). Ya, proses penerimaan P3K untuk Penyuluh Pertanian mulai 8 Februari 2019. Mereka yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer tak perlu risau atau merasa tak mendapat perhatian pemerintah,\" ujar MenPANRB Syafruddin dalam keterangannya, Minggu (3/2). Rekrutmen tenaga honorer penyuluh pertanian, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan dan bidang kesehatan. Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah. \"Dengan adanya penegasan ini, tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing,\" terangnya. Penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut. \"Semua telah dikaji secara mendalam, berikut dengan perhitungan kebutuhan anggarannya,\" terang Syafruddin. Terpisah Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Minggu (3/2). Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Joko Widodo berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun karena mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik. Jokowi berjanji, Senin (4/2) akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas masalah penyuluh pertanian. Dia berjanji masalah tenaga honorer tenaga penyuluh pertanian sudah terjawab Rabu (9/2). Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar ASN. (fin/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: