8 Saksi Dihadirkan JPU KPK dalam Lanjutan Sidang Suap Fee Proyek Mesuji

8 Saksi Dihadirkan JPU KPK dalam Lanjutan Sidang Suap Fee Proyek Mesuji

RADARLAMPUNG.CO.ID - Delapan saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji yang menghadirkan tiga terdakwa sekaligus yaitu Khamami, Wawan Suhendra, dan Taufik Hidayat. Saksi-saksi yang dihadirkan tersebut yaitu, Lutfi Mediansyah selaku Kepala Seksi Operasional Bina Marga Dinas PUPR Mesuji, Nyoman Nobel (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Mesuji), Made Lois Ravon (anggota Pokja Kontruksi Dinas PUPR Mesuji), Tasuri (Kepala SDA Dinas PUPR Mesuji), serta Kuntadi (Ketua Pokja Kontruksi Dinas PUPR Mesuji). Lalu Rahmi Pratiwi (Kassubag Perencanaan PUPR Mesuji), Agnasius Sahrizal (Kasi Pengendalian PUPR Mesuji), dan Daruf Mahfud (Kepala Bidang Peralatan Dinas PUPR Mesuji). (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: