Waduh! Pelantikan 73 pejabat Lampung Utara Dibatalkan

Waduh! Pelantikan 73 pejabat Lampung Utara Dibatalkan

Pemkab Lampura melakukan pembatalan pelantikan yang dilakukan pada Maret lalu.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 73 pejabat eselon tiga dan empat pemkab Lampung Utara yang dilantik pada 22 maret 2024 lalu, kemungkinan besar dibatalkan.

Pelantikan para pejabat tersebut tertuang dalam dua surat keputusan bupati budi utomo, tiga hari sebelum dirinya habis masa bhakti.

Pemkab setempat masih menunggu persetujuan pembatalan pelantikan tersebut dari kementerian dalam negeri yang rencananya diterima pemkab dalam beberapa hari kedepan.

Sekretaris Daerah Sekda Lampung Utara, Lekok mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan persetujuan pembatalan pelantikan tersebut.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas dan Babinsa Evakuasi ODGJ di Tanggamus Lampung yang Depresi Karena Masalah Asmara

"Usulan itu dilakukan setelah pemkab Lampung Utara memperoleh jawaban dari koordinasi dan konsultasi ke kemendagri terkait surat keputusan pelantikan yang ditandatangani bupati budi utomo kala itu," ungkap Lekok.

Menurut Lekok, pemkab melakukan rotasi jabatan eselon tiga dan empat di tanggal 22 maret 2024 tersebut, karena menafsirkan jika tanggal pelantikan itu masih masuk sebelum ebam bulan penetapan bakal calon kepala daerah.

Namun, pada tanggal 29 maret 2024, terbit surat edaran mendagri nomor yang poinnya bahwa penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah 22 september 2024.

Sehinga, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 maret 2024.

BACA JUGA:Genap 40 Hari, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat Dibawah Jembatan Seranggas

"Nah, ditanggal 29 april 2024, pemkab lampura mendapatkan arahan tertulis dari kemendagri melalui gubernur yang isinya agar penjabat bupati lampung utara mengajukan permohonan persetujuan pembatalan," tegasnya.

Lekok menambahkan, Pengajuan itu, sudah dilakukan dan dalam waktu dekat akan diterima surat persetujuan pembatalan kedua SK tersebut.

"Penjabat bupati memiliki kewenangan yang dibatasi, perlu adanya izin dari pemerintah pusat untuk melalukan bebrapa hal penting. Diantaranya melakukan pengangkatan dan pemberhentian pegawai," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: