Dana TKD Tergerus Dua Tahun Berturut, Pemkab Lampura Janjikan Program Strategis Tak Terganggu
Hadapi pemangkasan TKD dua tahun berturut, Pemkab Lampura jamin pelayanan publik tetap optimal dan pembangunan daerah terus berlanjut.-Foto Ist. For Radar Lampung.-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski menghadapi pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) 2026, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) memastikan pelayanan publik dan program strategis nasional tetap berjalan.
Pemangkasan TKD tidak hanya terjadi pada 2026, tetapi juga telah berlangsung pada tahun anggaran 2025.
Pada Juli 2025, Pemkab Lampura mengalami pengurangan TKD sebesar Rp89.417.450.000. Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan efisiensi belanja daerah.
“Belanja OPD dipangkas untuk dialokasikan pada belanja prioritas nasional maupun daerah,” ujar Plt. Kepala BPKAD Lampura, Iskandar, Jumat, 7 November 2025.
Ia menyampaikan, pada tahun anggaran 2026, pemerintah pusat kembali mengalihkan sebagian TKD ke program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kabupaten Lampura mengalami pengurangan TKD sebesar Rp100.096.465.346. Langkah efisiensi pun harus dilakukan demi menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan baik, konektivitas antarwilayah terjaga, serta program strategis nasional dan daerah terus mendukung pemerataan pembangunan,” ujar Iskandar.
Setiap OPD diminta menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) secara efisien. Pada 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1.707.785.733.916.
BACA JUGA:Perkuat Kerjasama Bidang Tridharma, Unila-Pemkab Tulang Bawang Teken Mou
Belanja daerah akan disesuaikan dengan pendapatan untuk menutup defisit pembiayaan sebesar Rp17 miliar lebih. Proyeksi belanja 2026 mencapai Rp1.690.380.416.780.
Efisiensi dilakukan dengan mendahulukan belanja prioritas, terutama untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending.
“Optimalisasi PAD penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap pemerintah pusat,” ujar Iskandar.
Perbaikan tata kelola birokrasi juga dilakukan melalui penyederhanaan organisasi perangkat daerah atau penguatan fungsi pengawasan bila diperlukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
