SK P3K Lampura Masih Belum Keluar, BKPSDM Sebut Ada Peserta Pemalsuan Dokumen
Kantor BKPSDM Kabupaten Lampung Utara--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Meskipun proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) anggaran tahun 2024 telah selesai, Namun Progres pengangkatan tak kunjung ke tahap penerbitan Surat Keputusan (SK).
BKPSDM sebut progres pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, ada salah satu peserta melakukan pemalsuan dokumen, selain itu BKPSDM masih menunggu pengolahan nilai dari badan pegawai negara.
Untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusunya Lampung Utara (Lampura), untuk anggaran tahun 2024, pada tahap 1 dan tahap 2.
Untuk tahap 2, sebelumnya pada kamis 3 juli, kita telah di surat oleh BKN relume jakarta, bahwa ada salah satu Perseta PPPK pada tahap 2 tersebut, terbukti melakukan pemalsuan dokumen, Oleh sebab itu lah kita khususnya Lampura diadakan pengelola ulang untuk di tahap 2.
BACA JUGA:Polisi Rekonstruksi Kasus Mahasiswi Meninggal Usai Melahirkan Sendiri
"Yang sebelumnya telah di lakukan pada bulan Mei 2025 lalu, sampai hari ini kita masih menunggu dari pengolahan nilai dari badan pegawai negara," ujar Wan Aditya pertama, sebagi analis SDMA ahli muda BKPSDM.
Kemudian, lanjut dia menuturkan, untuk SK PPPK, yang telah diterima pada tahap 1 tahun anggaran 2024, sebanyak 103 Perseta,
Dengan rincian: 67 formasi Guru dan 36 formasi teknisi, selain itu terdapat dua Perseta mengenai tertek NIP, yang belum dikeluarkan oleh BKN, dengan alasan masih diproses terkait status database nya.
Kemungkinan pembagian Surat Keputusan (SK)di bulan Oktober 2025 mendatang.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Kampung Mataram Udik dan Way Terusan Segera Teraliri Listrik PLN
Untuk ditahap 2, tidak ada lagi formasi yang terisi, karena telah isi 103 pada tahap 1, kenapa? Bisa kosong, karena untuk di tahap 2 tidak ada lagi penambah Kouta,
Karena untuk ditahap 2 ini di proyeksi, untuk teman-teman non ASN yang tidak mengikuti tahap 1, di peruntukan dapat mengikuti p3ka tahap 2, sesuai dengan per kemenpan nomor 15 dan 16 tahun 2025," jelasnya dia. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
