Iklan Bos Aca Header Detail

Ada ASN Pemprov Nggak Ngantor Pasca Libur Lebaran, Sekprov: Supaya Tidak Muncul Klaster Baru Perkantoran

Ada ASN Pemprov Nggak Ngantor Pasca Libur Lebaran, Sekprov: Supaya Tidak Muncul Klaster Baru Perkantoran

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja atau membolos pasca libur lebaran Idul Fitri 1442 H/2020, terancam sanksi tegas yang disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menuturkan, tidak ada alasan ASN tidak masuk kerja pada hari pertama pasca libur Lebaran. Mengingat Pemprov Lampung telah melarang ASN dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik. Dirinya pun mengaku telah menerima laporan dari Satuan Kerja (Satker) bahwa semua tugas dan pekerjaan dapat dikerjakan tanpa kendala dan baik. \"Kita mengedepankan jaga jarak dan penerapan protokol kesehatan,\" ujarnya. Pada hari pertama kerja, pasca Libur Idul Fitri 1442 H, menurutnya tidak semua ASN di lingkungan Pemprov masuk kerja di kantor, namun ada juga yang bekerja dari rumah. Sebagai salah satu penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. \"Karena pandemi, jadi tidak bisa memaksakan masuk 100 persen masuk, karena untuk jaga jarak. Hal tersebut supaya tidak ada klaster baru di perkantoran,\" tuturnya Fahrizal menuturkan, jika ditemukan ada ASN yang sengaja tidak masuk, berarti tidak disiplin. Maka, dapat dikenakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020. \"Kalau ditemukan ada yang tidak masuk dan ternyata sengaja berarti dia tidak disiplin dan tidak mengikuti aturan,\" ujarnya saat ditemui di area Pemprov Lampung, Senin (17/5). Dia melanjutkan, dalam PP tersebut, disebutkan ASN tidak disiplin dan melanggar aturan akan dikenakan sanksi disiplin ringan, seperti teguran lisan dan tertulis. Sementara, ada juga disiplin sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat. \"Semua sudah ada di PP nomor 53 tahun 2020. Nanti kepala satuan kerja (Satker) yang memberikan sanksi karena dia yang lebih mengetahui alasan ASN tidak masuk kerja usai libur lebaran ini,\" ujarnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: