Iklan Bos Aca Header Detail

Ada Dua Kampung Zona Merah, Ini Himbauan Camat Umpu Semenguk

Ada Dua Kampung Zona Merah, Ini Himbauan Camat Umpu Semenguk

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pihak kecamatan Umpu Semenguk Way Kanan meminta agar perangkat kampung melaksanakan surat edaran Bupati No.360/478/IV.05-WK/2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 pada Kampung/Kelurahan di Kabupaten Waykanan. Terlebih ada dua kampung di kecamatan tersebut yang masuk dalam zona merah. “Saya menghimbau kepada seluruh kepala kampung se-kecamatan Umpu Semenguk, agar mengoptimalkan PPKM Mikro dan rumah Isolasi di masing-masing kampung serta Kepada semua aparatur desa khususnya dan masyarakat dihimbau untuk selalu menerapkan protokol Kesehatan dalam aktivitasnya,” ungkapnya Camat Umpu Semenguk Way Kanan, Satria. S.STP. M.IP melalui Instagram. Dirinya juga meminta kepada Jajaran Pemerintah kampung untuk mengaktifkan kembali pos-pos jaga penanggulangan Covid-19 di setiap titik yang ada di wilayah kampung se-Kecamatan Umpu Semenguk. “Nantinya bersama jajaran terkait, tidak lengah dan selalu tingkatkan kedisiplinan, untuk menekan Penyebaran Covid-19” tegasnya. Terpisah, Kepala Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Deson Taria bahkan menutup sementara Pasar Negeri Baru dari aktivitas perdagangan. “Keputusan ini memang tidak populer, akan tetapi sesuai Dengan (PPKM) berbasis mikro, darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran covid-19 semakin meluas di Negeri Baru. Dan keputusan ini kita lakukan dari tanggal 12 hingga tanggal 21 Juli yang akan datang, kegiatan hajatan akan tutup mulai 14 Juli 2021 sampai dengan waktu belum ditentukan, namun untuk kegiatan ibadah salat dan lainnya tetap dibolehkan dengan ketentuan diwajibkan mematuhi prokes,\" katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: