Iklan Bos Aca Header Detail

Ada Laporan Dugaan Eksploitasi, Bocah 7 Tahun Dievakuasi dari Rumah Kakek

Ada Laporan Dugaan Eksploitasi, Bocah 7 Tahun Dievakuasi dari Rumah Kakek

RADARLAMPUNG.CO.ID-SF (7) dievakuasi petugas ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung dari kediaman kakek dan neneknya. Evakuasi SF itu menyusul adanya laporan terkait dugaan eksploitasi teradap SF. Ustaz Royan, pelapor dugaan eksploitasi ini menyebut mendapat informasi awal dari RP, ibu kandung SF. RP, lanjutnya, meminta bantuan dirinya untuk mengambil kembali SF dari kedua orangtuanya. \"Ya salah satu jama\'ah kami memberi tahu ke saya. Karena, RP ini janda dan memiliki tiga anak, serta tengah hamil delapan bulan. RP pergi meninggalkan orang tuanya dan tinggal ke rumah saudara bapaknya di Pringsewu,\" ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Jum\'at (24/9). Kepergian RP itu, berdasarkan pengakuannya kepada pihaknya, lantaran tidak tahan dengan perlakuan orang tuanya. \"Setelah RP bersama anaknya pergi ke Pringsewu, orang tuanya datang, terus mengambil SF, untuk dibawah ke kontrakan kedua orang tuanya yang baru di daerah Kelurahan Way Dadi Baru, Sukarame,\" terangnya. Royan bersama rekannya mencoba melakukan penelusuran selama dua pekan. \"Kita telusuri dulu kebenarannya. Orang tua RP ini, diduga memperlakukan SF dan cucu lainnya dengan meminta-minta bantuan mengatas namakan anak yatim,\" terangnya. Akhirnya, Kamis (23/9) dengan berkoordinasi kepada Kapolsek Sukarame dan didampingi Bhabinkamtibmas Way Dadi Baru mengambil SF dan dipertemukan kembali kepada saudara dan ibunya. Untuk dibawa kerumah aman. \"Kejadian itu langsung kita laporkan Kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung di kantor mereka yang beralamat di Jl.Puri Besakih, Perumnas Way Halim, dan sudah diterima dengan baik oleh ibu Ayra selaku petugas dikantor tersebut,\" terangnya. Menurutnya, respon dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung sangatlah baik. Dengan sudah diterimanya laporanĀ  dan menerima kuasa pendampingan dari RP selaku korban. Dirinya pun memiliki keyakinan bahwa kasus tersebut lebih besar dari yang terlihat dipermukaan. Sebab, saat pengambilan SF, turut terdapat dua anak perempuan berumur 8 dan 9 tahun, yang merupakan sepupu SF dan anak dari adik RP masih tinggal bersama kakeknya tersebut. \"Patut diduga juga mengalami eksploitasi yang sama seperti yang dialami oleh SF dan hal tersebut sudah kami laporkan semuanya kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung,\" terangnya. Heri Runting Ketua LPA Kelurahan Way Dadi Baru membenarkan prihal evakuasi SF dari kontrakan kakek dan neneknya. Proses evakuasi didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan lainnya. Dalam evakuasi tersebut sempat terjadi ketegangan, sebab sang kakek membantah tudingan tersebut dan menolaknya. \"Ya tapi kan ibunya meminta anaknya. Sehingga kita evakuasi, kita bawa ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id. Sebagai ketua LPA setempat, dirinya pun hari ini sempat mencoba melakukan mediasi sang kakek, mengingat sebelum di kontrakan saat ini, kakek SF tersebut sempat tinggal di wilayahnya. \"Tapi keras, sehingga gagal, ia juga membantah, dan mengancam melaporkan kepolisi,\" ujarnya. Tentu langkah selanjutnya pihaknya akan mendampingi SF dan RP, untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian. \"Ya kemarin juga pak ustadz sudah telponan sama Polda, tapi mungkin untuk laporan resminya habis ini,\" ucapnya. (pip/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: