Iklan Bos Aca Header Detail

Ada Saksi Tak Hadir Saat Sidang Fee Proyek Lamteng, Ini Sikap JPU KPK RI

Ada Saksi Tak Hadir Saat Sidang Fee Proyek Lamteng, Ini Sikap JPU KPK RI

RADARLAMPUNG.CO.ID-Lima dari delapan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam sidang perkara dugaan fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (18/3). Dalam perkara ini Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menjadi terdakwa. Lima saksi itu yakni, Yusron Fauzi Saleh alias Icon (Direktur CV 77), Muhibbatullah (Kepala Inspektorat Lampung Tengah), Irwan Hanim (kontraktor), Ahmad Ferizal (ASN staf BPKAD Lamteng) dan Yusari Aris (kontraktor). Namun tercatat ada tiga saksi yang tidak hadir. Dan menurut JPU KPK Taufiq Ibnugroho ketiganya akan kembali dipanggil. \"Ketiga saksi yang tak datang kemarin itu yakni Indra Muzani, Saepudin dan Joni Putra. Ketiganya memang termasuk bagian saksi didalam berkas perkara terdakwa Mustafa. Dan memang peran ketiga ini menyerahkan uang fee (ke Mustafa),\" katanya, pada Jumat (19/3). Taufiq menambahkan, pada Kamis (25/3), JPU KPK memastikan akan kembali memanggil ketiganya. \"Jadi memang para saksi yang dihadirkan dan tak hadir itu untuk membuktikan unsur dakwaan kepada terdakwa Mustafa. Dan ini merupakan dari kasus gratifikasinya,\" kata dia. Untuk itulah, kedepan pihaknya akan masih menghadirkan saksi lainnya. Dan tentunya masih dipilah pilih terlebih dahulu. \"Untuk di persidangan kemarin saja kami ingin membuktikan perkara gratifikasinya. Jadi memang para saksi kemarin itu banyak menyetorkan fee proyek. Dengan total dari kelimanya saja menyerahkan uang Rp10,64 miliar,\" jelasnya. Lanjutnya, dengan rincian dari Yusron 3 miliar, Muhibbatullah 2,1 miliar, Irwan Hanim 3,5 miliar, Faisal 1,5 miliar dan Yusari Aris 990 juta. \"Maka dari itu kami masih akan mengejar keterangan saksi yang menyetorkan fee untuk ijon proyek ini,\" bebernya. Lalu terkait Kepala Inspektorat Lampung Tengah (Lamteng) Muhibbatullah yang di dakwaan JPU KPK menyerahkan uang Rp500 juta. Dan faktanya di persidangan Muhibbatullah malah menyetor uang fee sebesar Rp2,1 miliar. Pihak JPU KPK akan mengkoreksinya. \"Jadi kami akan menggambil keterangan dari saksi Muhibbatullah kemarin. Tentu itu akan kami ambil keterangannya,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: