Kakak Beradik Membunuh Gegara Jimat Kebal Dituntut 15 Tahun Penjara

Kakak Beradik Membunuh Gegara Jimat Kebal Dituntut 15 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa pembunuhan yang juga merupakan kakak beradik, Herul (38) dan Dedi Saputra (33), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (13/10). \"Menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 tahun,\" ujar jaksa saat membacakan tuntutannya di depan kedua terdakwa. Jaksa menuturkan, warga Pesawahan, Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suhendi (42) warga warga Jl. Teluk Bone, Telukbetung Barat (TbS) sebagaimana diatur Pasal 338 KUHP. Jaksa menjelaskan bahwa hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah telah menghilangkan nyawa. \"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesal,\" terangnya. Dalam persidangan sebelumnya, salah satu saksi bernama Sumarno yang melihat peristiwa tragis itu menjelaskan, kejadian itu berawal dari saat korban (Suhendi, red) memamerkan jimat kebal yang digunakannya. “Waktu kejadian saya melihat keduanya sempat ribut. Ributnya juga masalah jimat, korban menjelaskan bahwa jimatnya bisa menangkis segala macam bacokan,” ujarnya. Pada kejadian itu, lanjut Sumarno, korban berkata bahwa dia kebal dan menanyakan siapa namannya Dedi (terdakwa, red). “Setelah didengar korban mencari Dedi lalu dia nyaut, dan tak lama korban pun menyekek Dedi. Kemudian Dedi pun meninju korban, kemudian kakaknya yakni Herul (terdakwa lainnya, red) ikut membela dan langsung membacok korban,” jelasnya. Tak lama kejadian berlangsung, Sumarno pun bergegas meninggalkan lokasi. “Saya takut lalu langsung pergi. Saya dapat kabar korban meninggal dunia pada minggu paginya, karena kejadian waktu itu, Sabtu malam,” bebernya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: