Iklan Bos Aca Header Detail

Kakek Tega Cabuli Cucu Kandung

Kakek Tega Cabuli Cucu Kandung

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria berinisial PE (51) warga Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, di ringkus Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), karena diduga telah mencabuli cucu sendiri berusia 3 tahun. Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, mewakili Kapolres Lampura mengatakan, perbuatan cabul dilakukan di rumah tersangka yang berada di Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan. \"Tersangka mencabuli cucunya sendiri yang masih berusia 3 tahun. Perbuatan itu, dilakukan PE saat korban ke rumah kakeknya,\" kata Kasat Reskrim Eko, saat dihubungi, Senin (27/12). Eko menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan. \"Dari keterangan korban menceritakan bahwa kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku,\" ujar Kasat. Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum terhadap anaknya itu. \"Setelah menerima laporan korban, pada Minggu (26/12) tersangka PE langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh, \" ucap AKP Eko. Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka PE dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. \"Saat ini, tersangka PE ditahan di ruang tahanan Mapolres Lampura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" sebut Eko. Pihaknya juga menerangkan, sejumlah barang bukti seperti visum dari RSUD Ryacudu, pakaian korban yang saat itu dikenakannya, disita sebagai barang bukti. \"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Barang bukti dan sejumlah keterangan saksi juga sudah kita amankan. Selanjutnya, tersangka akan ditahan di rutan Polres Lampura,\" (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: