Iklan Bos Aca Header Detail

Ajukan Somasi karena Sertifikat Tanah dan Rumahnya Diangunkan Tanpa Sepengetahuan Dirinya

Ajukan Somasi karena Sertifikat Tanah dan Rumahnya Diangunkan Tanpa Sepengetahuan Dirinya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang dokter kecantikan bernama dr. Amelica Oksasini melayangkan somasi kepada mantan suami dan bank yang diduga telah mengagunkan harta gono-gini miliknya. Tanpa sepengetahuan dirinya. Kuasa hukum pelapor, Leni Ervina, pengacara dari dr .Amelica Oksariani, somasi yang diajukan kali ini adalah untuk kedua kalinya terhadap mantan suaminya dan bank tempat hartanya diagunkan. “Somasi pertama kami ajukan pada 24 Desember 2021 lalu. Namun hingga hari ini belum juga ada tanggapan dari pihak bank selaku pihak ketiga yang bertanggungjawab atas kasus ini,\" katanya, Kamis (27/1). Lebih lanjut Leni menjelaskan, adapun yang diagunankan adalah sertifikat tanah dan rumah.  “Aset senilai Rp 1, 5 miliar tersebut berupa tanah dan bangunan (luas sekitar 880 meter persegi) di Jalan Imam Bonjol, Gang Cindy Bandarlampung,” kata dia. Leni juga menuturkan apabila ini merupakan somasinya yang kedua. Dan menurutnya jika tidak diindahkan juga, maka pihaknya pun akan melakukan upaya hukum, yakni melaporkan mantan suaminya dengan pasal penggelapan 372 dan 378 KUHP ( pasal penipuan dan penggelapan). Sedangkan untuk pihak bank, akan dilaporkan ke polisi karena tidak cek dan ricek lapangan atau tidak mengindahkan azas kehati-hatian (Pasal 49 ayat 2) huruf b undang-undang perbankan. \"Dan juga akan melaporkan ke OJK karena tidak menerapkan sistem kehati-hatian,” ungkapnya. Terpisah, terkait hal ini F, mantan suami Amelica masih belum bisa dikonfirmasi. Pesan whatsapp yang dikirimkan juga belum dibalas. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: