Iklan Bos Aca Header Detail

Kantongi Sabu, Dua Remaja Diciduk Polisi

Kantongi Sabu, Dua Remaja Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua warga Tulangbawang ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Agro, Kecamatan Terusannunyai, Selasa (10/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Yakni Muhammad Apri Yandi (21), warga Kampung Bujungtenuk, Kecamatan Menggala, dan Deri (25), warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala. Kasatresnarkoba Polres Lamteng Iptu Andre Try Putra mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan bahwa penangkapan kedua tersangka ketika anggota sedang patroli. \"Anggota sedang patroli, terlihat ada dua pemuda di pinggir jalan yang gelagatnya sangat mencurigakan. Ketika dihampiri dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan apa pun. Namun, anggota menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di tanah tidak jauh dari keduanya,\" katanya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Andre, kedua tersangka beserta barang bukti berikut satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis SS seberat 0,32 gram dan satu unit motor Suzuki Thander warna hitam tanpa pelat dibawa ke Mapolres Lamteng. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,\" ungkapnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: