Iklan Bos Aca Header Detail

Sering Pesta Sabu di Kontrakan, Sejoli Asal Tuba Ditangkap Polisi

Sering Pesta Sabu di Kontrakan, Sejoli Asal Tuba Ditangkap Polisi

Radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap dua orang sejoli yang sering melakukan pesta narkotika jenis sabu di kontrakan. Mereka adalah Chairul Anwar (33), warga Dusun Talang Gunung, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan Ketut Lia Susanti (24), warga Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang. Penangkapan dua sejoli tersebut berawal dari penyelidikan polisi di Kecamatan Banjarmargo. Satresnarkoba Polres Tulangbawang mendapatkan informasi jika sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawarjaya sering dijadikan tempat pesta narkotika. Pada Sabtu (29/1), sekira pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksudkan. \"Ada dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika yang kami amankan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu,\" kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra, Selasa (1/2). Dari lokasi petugas menyita barang bukti (BB) 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, tabung pipa kaca (pyrex), 11 bungkus kosong plastik bening, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), sumbu kompor modifikasi, kertas timah rokok warna kuning, dan kotak rokok merk Class Mild. Saat ini, sepasang sejoli tersebut ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: