Kapok, Memaksa Beli Alprazolam, Berujung Tuntutan 5 Tahun Penjara

Kapok, Memaksa Beli Alprazolam, Berujung Tuntutan 5 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kevindra Gunawan (20), warga Jl. Dewi Sartika, Gang Langgar, RT 009, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung terpaksa duduk di kursi pesakitan. Itu lantaran mahasiswa salah satu perguruan tinggi ini membeli Alprazolam, di mana dirinya bukan sebagai pasien. Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puji Rahayu mengatakan, peristiwa itu bermula pada Senin, 29 April 2019 sekira pukul 15.30 WIB. \"Saat itu terdakwa datang ke Apotik Meifa di Jl. Z.A. Pagar Alam, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung untuk membeli dua tablet Alprazolam tanpa resep dari dokter untuk terdakwa pergunakan sendiri,\" katanya saat membacakan surat dakwaan, Senin (15/7). Ketika sampai di Apotik Meifa, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang merupakan karyawan Apotik Meifa. Lalu terdakwa mengatakan kepada laki-laki karyawan Apotik Meifa untuk menanyakan obat Alprazolam. \"\'Bang ada Alprazolam gak?\' dan dijawab oleh karyawan Apotik Meifa tersebut \'Gak ada\'. Lalu terdakwa berkata \'Lo gak usah bohong bang\' dan dijawab oleh karyawan Apotik Meifa \'Beneran gak ada\',\" ujar Jaksa menirukan percakapan terdakwa. Kemudian terdakwa menggertak karyawan Apotik Meifa tersebut dengan cara terdakwa memukulkan tangan terdakwa ke atas etalase Apotik Meifa. \"Sekitar jam 15.45 WIB, karyawan Apotik Meifa tersebut menyerahkan dua tablet Alprazolam kepada terdakwa dan diletakan di atas etalase. Lalu terdakwa langsung membayar dua tablet Alprazolam tersebut dengan harga Rp60 ribu,\" terangnya. Selanjutnya, dua tablet Alprazolam itu disimpan di kantung celana dan terdakwa langsung pulang kerumahnya. Lalu sekitar pukul 16.10 WIB ketika terdakwa sampai di rumahnya, teman terdakwa yaitu saksi M. Wahyudi Saputra menelpon terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang ke daerah Pahoman, Bandarlampung. \"Sekitar jam 17.30 WIB, terdakwa sampai di daerah Pahoman, tepatnya di Jl. Ir. H. Juanda, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung di pinggir jalan samping SD Negeri 2 Rawa Laut,\" jelas dia. Di rumah saksi M. Wahyudi itu terdakwa bertemu dengan saksi Derry Muhammad Arifin, saksi M. Ali Khomeini, saksi Bagus Dwi Enjano, dan saksi M. Balad Agatega yang langsung berbincang bersama. \"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB tanpa sepengetahuan teman-temannya, terdakwa memindahkan dua tablet Alprazolam dari kantung celana bagian depan ke kantung baju sebelah kiri,\" urai Jaksa Puji. Sekitar pukul 21.00 WIB, datang saksi Hardiansyah dan saksi Noval Isnizar yang merupakan anggota Polresta Bandarlampung untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. \"Ketika terdakwa dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti karena sebelumnya terdakwa telah membuang dua tablet Alprazolam ke dalam selokan samping tempat terdakwa bersama teman-teman terdakwa nongkrong,\" bebernya. Setelah dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut, kedua anggota menemukan dua tablet Alprazolam di selokan samping SD 2 Negeri Rawa Laut, Bandarlampung. \"Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa dua tablet Alprazolam dibawa ke Mapolresta Bandarlampung untuk diproses lebih lanjut,\" ungkapnya. Berdasarkan berita acara hasil pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandarlampung  No. PM.01.05.90.05.19.005, tanggal 13 Mei 2019 bahwa barang bukti dua tablet milik tersangka Kevindra Gunawan disimpulkan positif (+) Alprazolam, yang termasuk Psikotropika Golongan IV. Itu dijelaskan pada lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang–Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: