Akibat Curi HP, Terancam 7 Tahun Bui

Akibat Curi HP, Terancam 7 Tahun Bui

radarlampung.co.id. - Samino (42), warga Kampung Tanjungkrajan, Kecamatan Seputihbanyak, Gayuh (22) dan Dedi (29), keduanya warga Kampung Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman, harus berurusan dengan polisi. Ketiganya ditangkap Polsek Seputihbanyak karena telah mencuri HP Bayu Aji Pamungkas (22), warga Kampung Tanjungkrajan, Senin (29/8/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menuturkan polisi menerima laporan korban pada 24 November 2018. \"Kita terima laporan korban pada 24 November 2018. Dalam laporan, korban tidak hati-hati meletakkan HP OPPO tipe F3 Selfie Expert di atas meja teras samping rumah sehingga hilang dicuri. Kita pun langsung melakukan penyelidikan,\" ujarnya, senin (4/2) Hasil penyelidikan, kata Eko, HP korban sudah berada di tangan tersangka Gayuh. \"Pada Sabtu (2/2) sekitar pukul 15.00 WIB, ternyata HP korban ada di tangan G. Kita langsung menangkap G. Dari keterangan G, HP dibeli seharga Rp500 ribu dari tersangka D. Kita pun langsung menangkap D. Keterangan D bahwa yang mengambil HP tersangka S. Kita pun juga menangkap tersangka S,\" ungkapnya. Ketiga tersangka, kata Eko, dijerat dengan pasal yang berbeda. \"Samino dan Dedi dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Gayuh dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: