Alami Penganiayaan, Warga Panjang Ini Minta Polisi Tahan Tersangka

Alami Penganiayaan, Warga Panjang Ini Minta Polisi Tahan Tersangka

radarlampung.co.id - Penanganan perkara kasus penganiayaan yang dialami oleh Angga Saputra (22) warga Panjang, yang kini telah ditangani oleh Ditpolairud Polda Lampung menuai protes korban. Walaupun telah menetapkan tujuh orag tersangka salah satunya berinisial Momon, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan dan seakan terkesan tembang pilih.

Yudo Himawanto kuasa hukum Angga Saputra dari Kantor LBH Lampung Raya mengatakan, kliennya mengalami penganiayaan yang dilakukan tersangka penganiayaan yakni Momon dan keenam anak buahnya di Pulau Tangkil, Kab. Pesawaran, pada Jumat (24/1) lalu.

\"Hingga saat ini, kasus tersebut masih banyak kejanggalan. Walaupun sudah menetapkan ketujuh tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka Momon dan keenam anak buahnya itu,\" ujarnya, Kamis (9/4).

Untuk itu, dirinya mewakili kliennya mendesak agar pihak kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap Momon dan keenam anak buahnya itu. \"Kami sangat khawatir kalau para tersangka ini akan melakukan perbuatan penganiayaan itu lagi, apalagi klien kami masih mendapatkan ancaman via telpon, sehingga klien kami ini tidak berani lagu untuk tinggal dirumahnya dan terpaksa mengungsi dengan anak juga istrnya,\" ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut keadilan terhadap kasus ini dan segera menahan ketujuh tersangka tersebut. \"Kita menuntut keadilan juga jaminan keamanan upaya proses ini penahanan terhadap pelaku yang masih berkeliaran sehingga dikhawatirkan akan melakukan perbuatannya,\" terangnya.

Sementara itu, sampai saat ini Ditpolairud Polda Lampung juga belum bisa dikonfirmasi mengenai kasus tersebut. (ang/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: