Iklan Bos Aca Header Detail

Sidang Gugatan 23 KK ke Pemprov Lampung Digelar, Penggugat Disarankan Siapkan Resume Tertulis

Sidang Gugatan 23 KK ke Pemprov Lampung Digelar, Penggugat Disarankan Siapkan Resume Tertulis

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sempat tertunda beberapa kali, akhirnya sidang sengketa lahan antara 23 Kepala Keluarga (KK) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung digelar. Sidang dengan agenda mediasi yang ditengahi oleh mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang itu pun dilaksanakan secara tertutup. Kuasa hukum 23 KK yakni Tarmizi menjelaskan, dalam sidang itu mediator menyarankan agar para penggugat untuk segera menyiapkan resume gugatan. \"Resume itu ditulis secara tertulis,\" katanya, Senin (6/12). Menurutnya, dalam penjelasan itu pihak tergugat (Pemprov Lampung) tidak mungkin menyampaikan resume secara lisan. \"Ya karena alasan mereka itu adalah atasan harus ada bentuk tertulis agar bisa dikaji,\" kata dia. Selanjutnya, pihaknya pun akan segera menyiapkan resume. Walaupun tadi juga sudah dibacakan. \"Agenda penyerahan resume itu dilaksanakan pekan depan tanggal 13 Desember 2021. Ya intinya (resume) warga menolak. Mereka tetap dengan pendiriannya di awal. Ya karena ingin haknya juga keadilannya,\" ungkapnya. Untuk diketahui, sebanyak 23 Kepala Keluarga dari kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung dan Sabah Balau Lampung Selatan, mengugat Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Lampung ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Dimana, gugatan dengan nomor perkara 177/pdt.g/2021/PN Tjk, dengan penggugat 23 orang, dan tergugat yakni Pemerintah Provinsi Lampung. Dalam petitum gugatan disebutkan, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) yaitu terhadap adanya perintah Pengembalian Aset Lahan ke Pemerintah Provinsi Lampung. Aset itu terletak di RT.01 RW.01 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Jl. Pendidikan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Baru Kota Bandarlampung). Dimana selama ini masyarakat gunakan untuk tempat tinggal akan digunakan untuk keberlanjutan pembangunan Kebun Wisata PKK Agropark serta menyatakan warga, segera membongkar/merobohkan/meninggalkan lahan/bangunan yang ditempati. Dan, menyatakan secara hukum tanah yang telah digarap dan dihuni oleh Para Penggugat yang terletak di RT.01 RW.01 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan (sekarang Jl. Pendidikan Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Baru Kota Bandarlampung) adalah sah karena keberadaannya dan kepemilikannya di ketahui dan diberikan izin oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan karena jelas dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah. Lalu, meyatakan bahwa dalam hal ini apabila lahan yang sudah dimiliki dan dikuasai warga pemilik dan masyarakat tersebut akan digunakan untuk kepentingan Negara, warga masyarakat akan merelakan dengan syarat di relokasi atau diberikan ganti kerugian. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: