Iklan Bos Aca Header Detail

Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Ayah Kandung Alpin

Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Ayah Kandung Alpin

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang kasus penusukan Syekh Ali Jaber oleh Alpin Andrian (24) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (17/12). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menghadirkan satu saksi. Yakni orang tua terdakwa: M. Rudi. Rudi hanya menjelaskan kondisi kejiwaan dari Alpin. Dirinya mengaku tak mengetahui pasti kejadian perkara yang menimpa anak kandungnya tersebut. \"Karena posisi (saat kejadian) ayahnya ini tidak ada di tempat. Dia juga enggak tahu persoalannya sama sekali,\" kata kuasa hukum Alpin Andrian: Riswanto dari Hi. Ardiansyah, S.H dan Partners. Menurut Riswanto, Majelis Hakim Dadi Rahmadi hanya menanyakan mengenai keadaan Alpin. Seperti kondisi kesehatan serta keadaan rumah tangga orang tuanya. \"Keterangannya juga sama dengan saksi-saksi yang kemarin,\" katanya. Dijelaskan dalam persidangan itu, orang tua Alpin: M. Rudi kembali menegaskan bahwa anaknya itu pernah diperiksa di klinik kejiwaan. Di wilayah Gedong Tataan. \"(Alpin) sempat dirawat tapi enggak lama diambil lagi (dibawa pulang). Itu karena terbentur ekonomi keluarga,\" jelasnya. Ditanya mengenai kesimpulan yang didapat dari persidangan, menurutnya keterangan saksi lebih mengarah ke kondisi kesehatan Alpin. \"Kan ayahnya juga enggak tahu duduk perkaranya. Kita sesuai dengan fakta yang ada. Dari keterangan orang tuanya bahwa keadaan Alpin seperti itu (gangguan kejiwaan),\" ungkapnya. Kedepannya masih ada sekitar 12 saksi yang akan dihadirkan jaksa. \"Baru nanti kami akan menghadirkan saksi sendiri,\" ujarnya. Ditanya peluang kliennya itu apakah akan mendapat hukuman ringan, dirinya belum bisa menyimpulkan lebih jauh. \"Untuk sampai saat ini kami belum bisa menyimpulkan apakah Alpin ini bisa bebas dari jerat hukum itu. Kami masih menjalani proses saja dulu,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: