Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Dugaan Penganiayaan di Cafe, Kuasa Hukum Terlapor : Tidak Ada Keterlibatan Anggota DPRD

Kasus Dugaan Penganiayaan di Cafe, Kuasa Hukum Terlapor : Tidak Ada Keterlibatan Anggota DPRD

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pihak Polresta Bandarlampung angkat bicara terkait laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah café Jl. Gatot Subroto Telukbetung Selatan pada Sabtu (5/2) lalu. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana membenarkan ada laporan terkait dugaan tindak kekerasan terhadap dimaksud. Laporan itu, menurut Devi tertuang dalam laporan bernomor LP / B / 110 / 1 / 2022 / SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG / POLDA LAMPUNG. Namun, Devi memastikan laporan tidak ada terlapor atau pelapor yang merupakan anggota DPRD Lampung.  “Kalau terkait ada nama pelapor atau terlapor anggota dewan, itu tidak betul. Adapun laporan terkait kejadian di salah satu kafe di Bandarlampung,” katanya. Menurut Devi, terkait kasus ini pihak kepolisian perlu menggali lebih banyak keterangan lagi. “Saat ini juga masih dalam tahap penyelidikan dan masih banyak keterangan yang belum didalami,\" katanya. Terpisah, kuasa hukum R, Adjo Supri mengklarifikasi kasus yang melibatkan kliennya. Kepada radarlampung.co.id, Adjo tegas mengklarifikasi kabar adanya keterlibatan anggota DPRD dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut merupakan murni perkelahian antara kliennya R dengan pelapor S, salah satu pengunjung klub malam, tempat peristiwa itu terjadi. “Saya harus meluruskan dulu fakta peristiwa yang membawa nama FS itu. Pertama perlu saya luruskan bahwa tidak ada keterlibatan FS di situ,” tegasnya saat dihubungi, Selasa (15/2) malam. Di samping itu, dia membenarkan jika usai kejadian itu, kliennya telah dilaporkan oleh S ke Polresta Bandarlampung. Namun, perkara tersebut saat ini sudah selesai. “Perkara ini tadi sudah selesai di Polres. Keterangan kita di Polres dihadiri juga oleh Pelapor dan memang murni perkelahian diantara keduanya. Tidak ada saudara FS di situ. Pelapor juga sudah mencabut laporannya,” jelasnya. Adjo menjelaskan, R selama ini dikenal dekat dengan FS. Namun, hal itu bukan berarti FS terlibat dalam kasus yang melibatkan kliennya. Adjo juga membantah kabar adanya tindak pelecehan oleh FS terhadap F. “Memang si F itu merupakan sumber kesalah-pahaman antara R dan pelapor ini. Dan tidak ada sangkut pautnya dengan anggota DPRD,” katanya. Adapun laporan yang masuk ke Polresta Bandarlampung sebelumnya bukan dibuat F. Melainkan oleh S, pihak yang berseteru dengan kliennya. “Jadi hati-hati bagi yang menghembuskan kabar ini, karena ini menyangkut nama baik seseorang. Kalau sampai melebar seperti ini, tentu kami bisa permasalahkan,” ingat Adjo. (ega/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: