Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Mencoblos Pakai A5 Orang Lain Berlanjut

Kasus Mencoblos Pakai A5 Orang Lain Berlanjut

radarlampung.co.id-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Bandarlampung melakukan pembahasan pertama kasus empat orang yang menggunakan hak pilih dengan formulir A5 (pindah memilih) milik orang lain di TPS 25 Perumnas Way Halim Bandarlampung, Senin (22/4). Atas kasus ini, Bawaslu Bandarlampung telah merekomendasikan KPU Bandarlampung melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Selain itu juga kasus pidana dengan dugaan mengaku dirinya sebagai orang lain, atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali tetap diproses. Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah yang juga masuk dalam 3 unsur Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan mengatakan pembahasan pertama telah dilakukan Senin (22/4). \"Tadi kami telah melaksanakan penbahasan pertama berkaitan tentang 4 orang yang menggunakan A5 orang lain. Hasilnya, kami akan mengundang klarifikasi beberapa orang saksi yang kemungkinan mengetahui proses terjadinya pencoblosan tersebut,\" sebut Candra saat ditemui di Kantor Kecamatan Telukbetung Timur saat supervisi pengawasan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan. Dalam waktu dekat, Sentra Gakkumdu akan memanggil mulai KPU Bandarlampung, pengawas kecamatan, kelurahan dan pengawas TPS. \"Setelah itu KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) an saksi-saksi parpol, kemudian baru yang terlapor,\" tambahnya. Apalagi, kasus ini telah diregistrasi dan akan memanggil saksi serta memproses permasalannya selama 14 hari kedepan. Candra mengatakan pihaknya dalam kasus ini menduga empat terlapor melanggar Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu pasal 533 pada kasus menggunakan identitas orang lain untuk memilih. Di mana hukuman jika terbukti berupa kurungan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan, dan di denda paling Banyak Rp18 juta. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: