Kasus Narkoba Dalam Lapas, Lima Napi Ditangkap

Kasus Narkoba Dalam Lapas, Lima Napi Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID- Aparat Polres Waykanan dan petugas Lapas Kelas IIB Waykanan mengungkap jaringan narkoba di dalam lapas. Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap lima orang narapidana dalam perkara tersebut. Kelimanya yakni SPA (35), RZ (34), BR (52), AGS (41) dan BBS (33). Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH.,MH menerangkan penangkapan kelimanya merupakan hasil sinergitas antar lembaga dalam memerangi narkoba. Kronologis pengungkapan kasus jaringan narkoba di dalam lapas berawal Kamis (24/12) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu polisi mendapat informasi dari Kalapas Waykanan Syarpani ada dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas. Polisi langsung berkoordinasi dengan kalapas dan menerima barang bukti dimaksud. Yakni satu plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Beratnya sekitar 0,58 gram. Dari penelusuran polisi barang haram itu milik BR yang dibeli dari SPA melalui RZ dan diterima AGS. BR sendiri merupakan narapidana kasus narkoba. Parahnya, BR sudah tiga kali ditangkap selama menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Waykanan. Sekitar pukul 23.00 WIB polisi dan petugas lapas menggelar razia. Hasilnya, di Blok B ditemukan barang yang diduga terkait dengan narkoba. Petugas menyita sebungkus plastik klip dibungkus lakban cokelat. Didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat sembilan bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga sabu. Polisi juga menemukan plastik klip bening, timbangan digital warna silver dan ponsel. Setelah diselidiki ternyata barang tersebut milik BBS yang diperoleh dari SPA dan AGS. \" Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,\" kata Firmansyah. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: