Simak! Ini Jadwal, Tata Cara dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Lamtim

Simak! Ini Jadwal, Tata Cara dan Nilai Ambang Batas SKD CPNS Lamtim

RADARLAMPUNG.CO.ID - Para pelamar CPNS Lampung Timur harus mulai mempersiapkan diri mengikuti seleksi komptensi dasar (SKD).

Itu menyusul terbitnya pengumuman dari Pemerintah Kabupaten Lamtim Nomor 800/1753/28-SK/2021 tentang Jadwal dan Tata Cara Pelaksanaan SKD CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Ketua panitia seleksi CPNS Lampung Timur M. Jusuf menjelaskan, sesuai pengumuman tertanggal 3 September 2021, SKD akan digelar di Institut Teknologi Sumatera (Itera) pada 20-24 Oktober 2021. Setiap hari akan berlangsung tiga sesi, kecuali Jumat.

Untuk mengikuti SKD, para peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan setiap sesi. Peserta mengenakan baju putih polos dan celana atau rok hitam.

Kemudian harus mematuhi protokol kesehatan. Membawa hasil tes Swab RT-PCR kurun waktu 2 x 24 jam atau rapid tes antigen negatif Covid-19 dan mengenakan masker tiga lapis.

\"Jadwal dan tata cara lengkap pelaksanaan SKD dapat diakses melalui website lampungtimurkab.co.id,” kata M. Jusuf.

Sekretaris Kabupaten Lampung Timur menuturkan, SKD meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

TWK terdiri dari 30 butir soal dengan nilai maksimal 150 dan ambang batas 65. Kemudian, TIU 35 butir soal dengan nilai maksimal 175 dan ambang batas 80. Sedangkan TKP sebanyak 45 soal dengan nilai maksimal 225 dan ambang batas 166.

Hal itu didasarkan Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1.023 tahun 2021 tentang nilai ambang batas SKD pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2021.

Diketahui, total calon peserta SKD sebanyak 5.745 orang. Sebanyak 5.171 orang rencananya mengikuti SKD di Itera. Lalu 574 peserta mengikuti SKD berdasar pilihan domisili pelamar.

Dari 574 peserta tersebut, satu di antaranya akan mengikuti SKD di luar negeri yaitu Konsulat Jendral RI di Kucing, Malaysia. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: