Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Tersangka Lagi Nyabu

Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Tersangka Lagi Nyabu

radarlampung.co.id-Satnarkoba Polres Waykanan mengamankan BS (38) warga Sp 4 Kampung Bhakti Negara Pakuanratu Waykanan. BS diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Andre Try Putra menjelaskan, penangkapan BS berawal Senin (15/7) sekitar pukul 15.0 sore. Polisi mendapat laporan di salah satu rumah warga kerap dijadikan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menindakanjuti laporan tersebut. Hasilnya, saat melakukan penyelidikan sekitar pukul 18.30 sore polisi mendapati BS diduga tengah menggunakan narkoba. \"Kami melihat tersangka diduga sedang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sehingga langsung kami amankan dan dibawa ke mapolres,” katanya Selasa (16/7). Dirinya menuturkan, dari penangkapan BS polisi menyita satu bungkus plastic klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu. Polisi juga menyita satu lembar plastik klip bening ukuran besar, satu batang kaca pirek, satu batang kaca pirek yang berisikan cairan warna kuning dan satu batang sekop dari pipet plastic. \" Atas perbuatannya BS ini akan kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” ucapnya. Terpisah, aparat polsek Negeri Besar membekuk SM (34) warga Kampung Kiling Kiling Kecamatan Negeri Besar Waykanan. SM diamankan lantaran kedapatan bawa pisau belati. Kapolsek Negeri Besar Ipda I Ketut Suwardi Artono SM ditangkap oleh anggota patrol di pasar SP1 Kampung Negeri Jaya Negeri Besar. Polisi melihat gerak-gerik SM yang mencurigakan. Dirinya kemudian digeledah. Hasilnya polisi mendapati satu bilah senjata tajam jenis pisau belati terselip di pinggang sebelah kiri. \"Setelah kami amankan, pelaku berdalih membawa senjata tajam untuk keselamatan dijalan untuk alat pertahanan diri, tetapi kami tetap serahkan bawa ke MaPolsek Negeri Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (sah/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: