Simpan Sabu 4,7 Gram, Pria Ini Divonis 14 Tahun Penjara

Simpan Sabu 4,7 Gram, Pria Ini Divonis 14 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Supriyatna alias Bakung (36), terdakwa penyalahgunaan narkoba, divonis Majelis Hakim Aslan Aini kurungan penjara selama 14 tahun penjara. Itu setelah dirinya terbukti memiliki sabu seberat 4,7552 gram dengan harga Rp42 juta. Menurut Ketua Majelis Hakim Aslan Aini, warga Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. \"Berdasarkan fakta persidangan, memutuskan terdakwa Supriyatna dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara,\" ujarnya, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (22/5). Menurut Aslan, hal-hal yang menjadi pertimbangkan dan yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang narkoba. \"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa ialah berlaku sopan dalam persidangan,\" bebernya. Untuk diketahui, hukuman tersebut jauh lebih ringan dari pada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung yang menuntutnya selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan penjara selama 6 bulan. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: