Iklan Bos Aca Header Detail

Kasus Penganiayaan Nakes, JPU Tuntut Terdakwa Dua Bulan Penjara

Kasus Penganiayaan Nakes, JPU Tuntut Terdakwa Dua Bulan Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tiga terdakwa penganiayaan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, yakni Awang Helmi (44), Novan Putra Abdillah (32) dan Didit Maulana dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftarini. Dalam amar tuntutan yang dibaca oleh JPU itu, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. \"Untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara kepada masing-masing terdakwa,\" katanya, Selasa (30/11). Atas hal itu, kuasa hukum ketiga terdakwa yakni Bey Sujarwo pun akan mengajukan pledoi (pembelaan). \"Ya kami akan mengajukan pembelaan hukum. Termasuk juga dengan para ketiga terdakwa. Jadi semua akan melakukan pengajuan secara pribadi,\" katanya. Menurut Sujarwo, ada hal yang menarik dalam pembacaan tuntutan jaksa kali ini, yakni salah satu poin yang ia cermati adalah korban tidak menjalankan fungsinya sebagai tenaga medis. \"Sehingga peristiwa ini pun terjadi. Itu yang saya dengar. Dan saya maknai bahwa ada petugas nakes yang tidak menjalankan fungsinya atau sebagaimana mestinya,\" kata dia. Ditanya apakah pihaknya optimis majelis hakim membebaskan ketiga terdakwa, Sujarwo pun akan berupaya semampu mungkin dengan menyajikan kebenaran materil yang ada di persidangan ini. \"Saya terimakasih kepada seluruh kawan (media) semua sudah mengawal kasus ini. Karena kita lihat di persidangan ini ada kebenaran materil yang kita lihat. Itulah cermin dari peradilan kita. Karena senyatanya klien kami bukan sekedar meminta diadili tapi minta keadilan. Karena ada keadilan substantif yang ada disini,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: