Iklan Bos Aca Header Detail

Siswi SMA Korban Penganiayaan dan Pemerkosaan Baru Dua Hari Mengenal Pelaku

Siswi SMA Korban Penganiayaan dan Pemerkosaan Baru Dua Hari Mengenal Pelaku

RADARLAMPUNG.CO.ID - Siswi SMA korban pemerkosaan, Bu (17), baru dua hari mengenal AS (18), warga Pekon Pemancar, Kecamatan Pesisir Utara, Pesisir Barat yang dituding sebagai pelaku.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan mengatakan, awalnya AS dan Bu berkenalan melalui pesan WhatsApp, Minggu sore (16/1).

Senin malam (17/1), keduanya janji bertemu di pantai Batu Tihang, Pekon Kotakarang. Namun rencana tersebut batal.

Lantas mereka kembali merencanakan pertemuan di tanjakan Dungkal, Pekon Waynarta, Kecamatan Pesisir Utara, Selasa (18/1).

\"Saat bertemu di tanjakan Dungkal, sempat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Bahkan pelaku sempat memukul dan mendekap korban,\" kata Zaini Dahlan mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman.

Keributan yang dipicu keengganan Bu untuk berlama-lama mengobrol dengan AS tersebut sempat dilihat oleh warga.

Lalu AS mengajak Bu ke pantai di Pekon Asahan Waysindi, Kecamatan Karyapenggawa. Di lokasi ini, ia merudapaksa Bu.

Saat itu Bu mengaku lemas dan penyakit asmanya kambuh. \"Dalam perjalanan pulang, pelaku dan korban kembali ke tanjakan Dungkal untuk mengambil motor korban. Namun motor itu dibawa warga ke rumah Peratin Waynarta,\" sebut dia.

Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah dilaporkan ke Polsek Pesisir Utara. Di mana, ada warga yang melihat AS melakukan kekerasan terhadap Bu. Saat itu, Bu juga tidak sadarkan diri.

\"Kita mengamankan pelaku berdasar koordinasi dengan Polsek Pesisir Utara yang mendapatkan laporan terkait dugaan kekerasan terhadap korban, Selasa (18/1) siang. Namun setelah ditindaklanjuti, ternyata ada indikasi pemerkosaan,\" paparnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti celana panjang warna krem, sweater warna abu-abu, jilbab warna hitam, celana dalam, sandal dan motor Yamaha Mio. (yog/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: